Kamis, 03 Mei 2012

MAKALAH BAHASA PENDIDIKAN NASIONAL SAAT INI



MAKALAH BAHASA

PENDIDIKAN NASIONAL SAAT INI














Disusun oleh:
Nama    : Velino Monthana
Kelas    : 3KA24
NPM    : 14109970

 

   
Universitas Gunadarma
2012
KATA PENGANTAR


Bismillah hirrahmanirahiim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas semua rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat melakukan penulisan Skema Pendidikan Nasional Saat Ini.
Penulis menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam Tulisan Ilmiah ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan masukkan saran dan kritik dari para pembaca yang bersifat membangun untuk lebih menyempurnakan Tulisan Ilmiah ini. Akhir kata semoga hasil penulisan ini dengan segala kekurangan yang ada, sekiranya dapat dimanfaatkan digunakan dan dikembangkan oleh para pembaca.

















BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pendidikan saat ini yang menjadi suatu kebutuhan normatif  yang seharusnya setiap warga Negara mendapatkan dan Negara wajib menjamin hal tersebut. Sesuai dengan yang telah tertulis dalam UUD 1945 dan UUD pasal 27 dan 31 tahun 1945.


1.2. Batasan Masalah
Melalui uraian tersebut penulis bermaksud ingin menyampaikan kepada semua masyarakat Indonesia tentang apa yang menjadi hak priogratasnya sebagai manusia terlebih sebagai warga Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1.3. Tujuan Penulisan
Melalui tulisan ini penulis berharap para pembaca dapat mengambil hikmah dan manfaaat tentang sedikit perihal pendidikan nasional saat ini.

1.4. Sistematika Tulisan Ilmiah
Sistematika memaparkan penjelasan materi penulisan. Di bawah ini penjelasan setiap bagiannya
 Bab I Pendahuluan
Bab ini memaparkan Latar Belakang Masalah, Batasan Masalah, Tujuan Penulisan, Metode              Penelitian dan Sistematika Tulisan Ilmiah
 Bab II Kajian pustaka
        Pada bab ini memaparkan berbagai macam teori pendukung dari sistematis penulisan makalah ini.
Bab III  Pembahasan Masalah
        Pada bab ini menjelaskan bentuk analisa pendidikan secara nasional.
Bab IV  Penutup
Pada bab penutup ini, berisi kesimpulan penelitian dan saran-saran untuk pengembangan       sistem pakar penyakit kelainan mulut selanjutnya.






BAB II

Bab VI Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur mengenai Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan. Bagian Keempat Bab VI tersebut yang diberi judul Pendidikan Tinggi terdiri atas 7 pasal yaitu Pasal 19 sampai dengan Pasal 25. Pada Pasal
20 ayat (4), Pasal 21 ayat (7), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 25 ayat (3) dinyatakan bahwa hal-hal yang diatur di dalam pasal-pasal tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Hal-hal yang dimaksud  antara  lain  mengenai  jenjang  dan  program  pendidikan  (diploma,  sarjana,  magister, spesialis, dan doktor), bentuk perguruan tinggi (akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas), kewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, program (akademik, profesi, dan/atau vokasi), gelar, guru besar, kebebasan akademik, kebebasan mimbar, otonomi keilmuan, dan plagiat.


Untuk memenuhi perintah Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (7), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 25 ayat (3) UU Sisdiknas, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (PP No.17 Tahun 2010).


Dari uraian di atas, tampak bahwa hal-hal mengenai pendidikan tinggi sesuai dengan perintah UU Sisdiknas telah diatur di dalam PP No.17 Tahun 2010, sehingga penyusunan rancangan undang- undang tentang pendidikan tinggi selain akan menyebabkan pengaturan pendidikan tinggi yang tidak sesuai perintah UU Sisdiknas, juga akan menimbulkan pengaturan pendidikan tinggi yang tumpang tindih. Sedangkan hal yang belum diatur di dalam UU Sisdiknas dan/atau PP No.17 Tahun 2010 yaitu mengenai tata kelola perguruan tinggi, justru membutuhkan pengaturan di dalam sebuah undang- undang.


Semula tata kelola perguruan tinggi ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009
Tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Namun ternyata UU BHP tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi   Nomor   11-14-21-126-136/PUU-VII/2009   tanggal   31   Maret   2010.   Untuk   mengisi kekosongan pengaturan tata kelola perguruan tinggi tersebut Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah  Republik   Indonesia  Nomor  66  Tahun  2010  Tentang  Perubahan  Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (PP No.
66 Tahun 2010).


PP No. 66 Tahun 2010 tersebut tentu tidak dimaksudkan untuk memenuhi perintah Pasal 53 UU Sisdiknas yang menghendaki agar penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan, walaupun menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 badan hukum pendidikan ini harus dimaknai sebagai fungsi penyelenggara pendidikan. Untuk pendidikan tinggi, fungsi penyelenggara pendidikan di dalam pemaknaan baru menurut Putusan Mahkamah Konstitusi tentu dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Oleh karena itu, rancangan undang-undang yang perlu disusun berdasarkan perintah Pasal 53 UU Sisdiknas adalah Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi Merujuk pada uraian di atas, naskah akademik ini diberi judul Naskah Akademik Rancangan Undang- Undang Tentang Perguruan Tinggi. Naskah akademik ini bertujuan untuk mempertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan  dan  lingkup,  jangkauan,  objek,  atau  arah pengaturan substansi Rancangan Undang- Undang Tentang Perguruan Tinggi. Penyusunannya didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.


Semoga naskah akademik ini mampu memberikan penjelasan yang paripurna tentang Rancangan
Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi sebagaimana dilampirkan pada naskah akademik ini.


BAB III
Eskalasi perlawanan rakyat semakin meningkat seiring masifnya praktek liberalisasi yang dilakukan oleh rezim SBY-Boediono. Karena dalam posisi negara sebagai alat kepentingan klas pemodal, berarti bahwa rezim yang berkuasa akan terus bekerja keras untuk menjalankan program-program liberalisasi. Hal ini terbukti hingga sekarang, sejak berkuasanya elit-elit politik rezim borjuasi SBY-Boediono hanyalah menjadi alat yang tidak ubahnya dengan robot yang begitu mudah dikendalikan, tepatnya Indonesia menjadi negara terjajah yang tidak memiliki kedaulatan apapun kecuali hanya sebagai pelayan para tuan modal. Kenyataan itulah yang telah menyadarkan rakyat sehingga rakyat telah bangkit dan melawan kekuasaan borjuasi yang menindas.
Dalam beberapa dekade ini, pasca ditandatangainya Letter of Intent (LOI) dengan IMF, begitu banyaknya produk UU yang sesungguhnya lebih menguntungkan para tuan modal dan semakin menyengsarakan rakyat. Liberalnya kebijakan yang disahkan rezim terkait sumber-sumber kekayaan alam negeri mulai dari  Hutan, Perkebunan, Pertambangan minyak gas dan Mineral, Batu bara, Pangan, Energi, Pendidikan, Kesehatan dan lain-lain. Tidak hanya eksploitasi alam, eksploitasi terhadap manusia Indonesia pun dilakukan secara sistematis, mulai dari upah buruh yang sangat murah baik yang ada di dalam maupun diluar negeri (TKI) hingga menjadikan rakyat Indonesia hanya sebagai konsumen bagi produk-produk mereka.
Kegagalan rezim SBY-Boediono untuk mensejahterakan rakyat tidak terlepas dari kiblat sistem kapitalisme sebagai mazhab pandangan hidup dan politiknya. Sistem kapitalisme sebagai aternatif rezim SBY-Boediono dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat telah terlihat jelas menuai kegagalan. Sistem kapitalisme dengan segala nilai dan prakteknya hanya memberikan keleluasaan bagi klas borjuasi untuk mengeksploitasi rakyat. Bukan kesejahteraan yang didapatkan rakyat melainkan kesengsaraan, kemiskinan dan penderitaan.
Selama rezim borjuasi berkuasa, rakyat selalu menjadi korban keganasan sistem kapitalisme lewat rezim SBY-Boediono. Rezim SBY-Boediono selalu memprioritaskan kepentingan klas pemodal dari pada kepentingan rakyat. Inilah bentuk “Sesat Pikir” rezim borjuasi!. Artinya, krisis kapitalisme yang masih terjadi sampai sekarang ini, telah menunjukkan kerapuhan dan usang serta telah gagal sebagai jalan menuju kesejahteraan rakyat.
Rakyat telah marah terhadap tipu daya kelas borjuasi, kemudian rakyat mulai berkonsolidasi dan memilih jalan yang bersebrangan dengan pemerintah dan elit-elit politik borjuasi. Pengalaman kemarahan rakyat yang meluas dapat ditunjukan dari pelbagai aksi-aksi massa mengenai politik upah murah, penolakan perampasan tanah rakyat, penolakan terhadap eksploitasi tambang yang memiskinkan rakyat, penolakan RUU Pendidikan tinggi sebagai ligitimasi kapitalisasi pendidikan, penolakan kenaikan BBM dan lain sebagainya yang menjadi agenda liberalisasi.
Rezim borjuasi dan elit politik borjuasi telah menunjukan watak aslinya yang tidak mengabdi terhadap kepentingan rakyat. Kinerja partai politik yang ada, baik sebagai partai berkuasa dan koalisinya maupun sebagai partai oposisi hanyalah racun dalam diri rakyat. Rakyat di”sihir” untuk mendukung partai untuk menduduki kursi kekuasaan (pusat maupun daerah) akan tetapi tidak ada kontribusinya bagi kepentingan rakyat, rakyat tetap tertindas, dieksploitasi dan semakin dimiskinkan. Oleh karena itu, di bawah kepemimpinan SBY-BOEDIONO dan ELIT POLITIK BORJUASI bukan jalan kesejahteraan bagi rakyat yang diutamakan, akan tetapi jalan lapang bagi penindasan dan penghisapan terhadap rakyat Indonesia.
Jelas pemerintahan hari ini bukanlah pemerintahan yang mengabdi pada rakyat. Pemerintahan hari ini adalah pemerintahan borjuasi-kapitalis. Maka hanya dengan membangun kekuatan rakyat anti Kapitalisme yang akan mampu menghancurkannya. Karena hanya pemerintahan rakyat yang mampu menjalankan tuntutan rakyat, seperti:
1.       Wujudkan Pendidikan Gratis, Tolak RUU Pendidikan Tinggi
Pendidikan nasional hari ini telah dileberalisasikan sehingga berdampak pada mahalnya biaya pendidikan, sehingga tidak dapat di akses oleh rakyat. Rakyat membutuhkan akses yang luas terhadap pendidikan nasional untuk memajukan tenaga produktif dan peradabannya. Dan yang terpenting pendidikan dapat membebaskan dari ketertindasan kaum pemilik modal. Maka pendidikan nasional harus gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan.
2.       Hapus Liberalisasi Pasar Tenaga Kerja
Prinsip-prinsip liberal, fleksibel dan terdesentralisasi dalam urusan ketenagakerjaan dijalankan dengan sistem yang dikenal sebagai Labor Market Flexibility (Sistem Pasar Kerja yang Lentur). Dengan sistem ini, diterapkanlah sistem kerja kontrak dan outsourcing. Hal ini diperkuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Kaum buruh menjadi semakin mudah di PHK, semakin mudah dihisap dan semakin mudah dirampas hak-haknya. Kaum buruh menjadi tak lebih dari sehelai tisu yang dapat digunakan sewaktu-waktu dan dibuang pada saat tidak dibutuhkan. Padahal kaum buruhlah sejatinya yang mengubah kapas menjadi benang, mengubah pasir dan semen menjadi pondasi beton yang kokoh.
3.       Lawan Politik Upah Murah
Beberapa regulasi atau aturan-aturan yang dikeluarkan untuk melegitimasi politik upah murah beberapa diantaranya Permenaker No.17/2005 tentang 46 Komponen KHL yang sudah tidak lagi mampu memajukan peradaban klas buruh dengan kata lain sudah tidak relevan lagi menjawab kebutuhan hidup layak dalam arti sebenar-benarnya layak secara manusiawi, akan teapi semata-mata hanya menempatkan buruh sama seperti alat kerja lainnya: mesin, kendaraan, dll. Artinya hanya memenuhi kebutuhan agar buruh dapat bekerja kembali keesokan harinya.
4.       Tolak Kenaikan Harga BBM
Memang harga BBM tidak jadi dinaikan pada tanggal 1 april yang lalu, tapi cepat atau lambat harga BBM pasti akan naik. Pemerintahan SBY-BOEDINO adalah pemerintahan yang tunduk pada kekuasaan sistem kapitalisme, maka harga BBM akan terus naik untuk melayani kerakusan kaum modal, sebab kenaikan harga BBM hanya akan menguntungkan perusahaan-perusahaan minyak asing karena harga jualnya makin tinggi.  Pemerintah tidak mempedulikan kaum buruh dan keseluruhan rakyat bahwa kenaikan harga BBM hanya akan membuat kehidupan rakyat semakin sengsara.

5.       Lawan Perampasan Tanah Rakyat oleh Korporasi
Sudah berapa ribu hektar tanah dirampas oleh negara dan korporasi, sudah berapa ribu orang yang terbunuh akibat mempertahankan tanah yang dirampas tersebut. Seringkali perampasan tanah tersebut melibatkan aparat kepolisian dan TNI. Sedikitnya ada 106 konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Luas lahan yang disengketakan, lebih dari 535.197 hektar dan lebih dari 517.159 keluarga petani penggarap yang menjadi korban. Intensitas konflik tertinggi terjadi di sektor perkebunan besar sebanyak 45 kasus, konflik lahan korban pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan, sebanyak 41 kasus. Sektor kehutanan sebanyak 13 kasus. Sektor pertambangan sebanyak 3 kasus, tambak 1 kasus, perairan 1 kasus, dan konflik lainnya sebanyak 2 kasus. Pada bulan Januari-Oktober 2011, sedikitnya ada 20 orang petani tewas ditembak aparat dan 57 petani luka-luka akibat konflik agraria.
6.       Pencabutan segala Produk Undang-undang anti-Demokrasi
Meskipun Rezim otoritarian Orde Baru telah tumbang dan digantikan oleh rezim baru, namun wataknya tidak pernah berganti, yaitu masih menjadi kaki tangan kapitalis/imperialis dan masih berwatak anti-demokrasi. Dari berbagai macam produk undang-undang yang telah dibuat, banyak sekali undang-undang yang anti terhadap demokrasi, diantaranya UU Intelijen, UU Penanganan Konflik Sosial, dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan, yaitu RUU Kamnas. Dalam perjuangan ini juga tujukan untuk melawan kembali menguatnya ancaman militerisme TNI yang mulai perlahan masuk dalam kehidupan sipil masyarakat Indonesia seperti penanganan aksi BBM beberapa waktu yang lalu, kemudian pembelian alat-alat persejataan militer yang menguras APBN yang sesungguhnya digunakan untuk memerangi rakyatnya sendiri.
Serikat Mahasiswa Indonesia menawarkan jalan keluar untuk kesejahteraaan rakyat Indonesia sepenuhnya:
1.       Program Reforma Agraria Sejati
2.       Program Industrialisasi Nasional Yang Kerakyatan
3.       Program Nasionalisasi Aset-Aset Dibawah Kontrol Rakyat
4.       Program Pendidikan Nasional Gratis, Ilmiah, Demokratis Dan Bervisi Kerakyatan
Serikat Mahasiswa Indonesia juga menyerukan PERSATUAN GERAKAN RAKYAT dalam melawan sistem kapitalisme dan rezim borjuasi SBY-Boediono yang tidak berpihak kepada rakyat. MAY DAY dan HARDIKNAS tahun 2012 mari kita jadikan sebagai tonggak persatuan gerakan rakyat yang hendak menghancurkan kekuasaan kelas borjuasi.



BAB IV
Kesimpulan
Dengan berbagai hal yang terjadi di Negara kita banyak praktek yang menyimpang terbelih dalam dunia pendidikan. Dapat kita liahat dari skema (pola) yang terencana dalam pelepasan tanggungjawab Negara terhadap setiap warga Negaranya. Mulai dari UU SiksDikNas tahun 2003, BHP dan RRU PT. Melalui skema tersebut maka akan lebih mudah  para kaum modal swasta asing dalam melakukan Liberalisasi dalam sektor pendidikan melalui paham kpaitalismenya.
Saran
Tulisan ini masih sangat jauh dari kata sempurna maka diharapkan tinjauan dan masukan dari para pembaca sekalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar