Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK
adalah hal yang paling tidak diinginkan oleh para buruh. Ketika di PHK harapan
untuk mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari telah
pupus, jangankan di PHK, pada saat bekerja pun buruh masih juga harus utang
sana-sini dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Sulit untuk menghindari PHK oleh
Buruh, karena PHK seringkali dilakukan secara sepihak oleh pengusaha dengan
mencari-cari alasan untuk mem-PHK buruh. Padahal didalam UU No.13 Tahun 2003,
disebutkan tentang hal-hal yang dibolehkan atau dilarang untuk melakukan PHK
oleh pengusaha. Tetapi, seperti biasa dalam prakteknya hal tersebut seringkali
dilanggar ataupun kekuasaan pengusaha.
Tidak hanya seperti yang disebutkan
diatas, terkadang, persoalan PHK membawa dampak yang sangat merugikan untuk
buruh selain kehilangan pekerjaan. Misalnya saja, PHK Massal yang dilakukan
oleh pengusaha tanpa membayarkan pesangon atau pesangonnya tidak sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Banyak sudah kasus PHK yang akhirnya menelantarkan para
buruh tanpa kejelasan nasib atas pesangonnya.
Untuk itu, buruh harus tahu hal-hal
yang berkaitan dengan PHK, dimulai dari tata cara melakukan PHK, yang dilarang
dan dibolehkan dalam melakukan PHK, pembayaran pesangon, dan lain sebagainya.
Dalam tulisan ini, akan memaparkan mengenai semua hal yang berkaitan dengan PHK
dengan harapan agar buruh tidak lagi dibohongi, dibodohi, dan diperlakukan
sewenang-wenang oleh pengusaha.
Tata
Cara PHK
Pada dasarnya, segala upaya harus
dilakukan untuk mengusahakan agar jangan sampai terjadi PHK, upaya tersebut
misalnya dengan