Tampilkan postingan dengan label perburuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perburuhan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 April 2013

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah hal yang paling tidak diinginkan oleh para buruh. Ketika di PHK harapan untuk mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari telah pupus, jangankan di PHK, pada saat bekerja pun buruh masih juga harus utang sana-sini dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

Sulit untuk menghindari PHK oleh Buruh, karena PHK seringkali dilakukan secara sepihak oleh pengusaha dengan mencari-cari alasan untuk mem-PHK buruh. Padahal didalam UU No.13 Tahun 2003, disebutkan tentang hal-hal yang dibolehkan atau dilarang untuk melakukan PHK oleh pengusaha. Tetapi, seperti biasa dalam prakteknya hal tersebut seringkali dilanggar ataupun kekuasaan pengusaha.

Tidak hanya seperti yang disebutkan diatas, terkadang, persoalan PHK membawa dampak yang sangat merugikan untuk buruh selain kehilangan pekerjaan. Misalnya saja, PHK Massal yang dilakukan oleh pengusaha tanpa membayarkan pesangon atau pesangonnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Banyak sudah kasus PHK yang akhirnya menelantarkan para buruh tanpa kejelasan nasib atas pesangonnya.

Untuk itu, buruh harus tahu hal-hal yang berkaitan dengan PHK, dimulai dari tata cara melakukan PHK, yang dilarang dan dibolehkan dalam melakukan PHK, pembayaran pesangon, dan lain sebagainya. Dalam tulisan ini, akan memaparkan mengenai semua hal yang berkaitan dengan PHK dengan harapan agar buruh tidak lagi dibohongi, dibodohi, dan diperlakukan sewenang-wenang oleh pengusaha.


Tata Cara PHK

Pada dasarnya, segala upaya harus dilakukan untuk mengusahakan agar jangan sampai terjadi PHK, upaya tersebut misalnya dengan

Minggu, 12 Februari 2012

Implikasi LMF bagi rakyat pekerja



Labor Market Flexibility (manajemen pasar tenaga kerja yang lentur) adalah suatu konsep yang sering kita dengar dalam dunia tenaga kerja. Lebih jauh, LMF merupakan solusi usulan pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Bagi pemerintah, untuk mengatasi krisis yang melanda Indonesia diperlukan suatu pasar tenaga kerja yang lentur. Hanya pasar tenaga kerja yang lentur akan menarik penanaman modal dan seterusnya modal ini akan membantu menghilangkan krisis. Tulisan berikut akan mengupas konsep pasar tenaga kerja yang flesksible ala pemerintah di atas.

Hal pertama yang penting kita ketahui lebih dahulu adalah konsep investasi. Investasi adalah suatu kata dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Kata tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru).
Investor atau pengusaha adalah orang yang menanamkan modalnya atau berinvestasi dalam suatu bidang, misalnya seseorang yang menanamkan modalnya untuk membangun pabrik yang nantinya akan mendatangkan keuntungan bagi dirinya. Pengusaha ini dalam pola klasik

Transformasi Petani Menjadi Buruh IndustriPerkebunan:

Studi Karesidenan Pekalongan 1830-1870

Sejarah perkebunan di Hindia Belanda berkaitan erat
dengan sejarah terbentuknya lapisan sosial buruh di
dalam masyarakat. Masyarakat petani, yang seringkali
dikaitkan dengan ikatan sosial "tradisional" yang
non-ekonomis ("gotong-royong"), dengan berkembangnya
industri perkebunan, mereka ditransformasi ke hubungan
yang murni ekonomi. Secara kongkret, gejala ini
terlihat dari terkikisnya ikatan pertuanan
(patron-clientage) yang digantikan oleh hubungan
buruh-majikan.

Faktor penentu bagi keberhasilan industri perkebunan
di Hindia Belanda adalah tersedianya tanah dan tenaga
kerja yang memadai. Pengabaian pada salah satu faktor
tersebut bisa menjadi malapetaka yang meruntuhkan
kelangsungan industri perkebunan ini. Kasus seperti
ini pernah terjadi di pabrik-pabrik gula moderen--di
Pamanukan-Ciasem, Jawa Barat--yang mengandalkan mesin
uap dengan sistem pengairan kebun menggunakan
kincir-kincir air, terpaksa bangkrut di akhir

Kamis, 29 Desember 2011

Koalisi Rakyat NTB Untuk Kasus 24-12-2011 Lambu Bima Berdarah

Koalisi Rakyat NTB Untuk Kasus 24-12-2011 Lambu Bima Berdarah


Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Serikat Tani Nasional (STN), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Kesatuan Mahasiswa Lambu (Kamil) Mataram, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Komite Persiapan Pemuda Merdeka (KP SPM), LBH Reform, HMI MPO, Himpinan Mahasiswa Frado (HMF) Bima, Tim Pembela Petani Lambu (TPPL), Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI NTB).

Siaran Press

Akhirnya setelah lima hari menduduki pelabuhan Sape Kabupaten Bima sebagai bentuk protes massa rakyat Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat atas kebijakan yang di ambil pemerintahan neoliberal dalam hal ini Bupati Bima mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya selama 5 tahun dengan luas 24.080 hektar di Kecamatan Sape,Lambu dan Langgudu, tetapi sebelumnya PT.Sumber Mineral Nusantara memiliki perizinan (Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum) dari Kementerian ESDM dengan Kepmen Nomor 1463.K/29/2000 tertanggal 22 mei 2008 dengan nomor kuasa pertambangan Nomor 621 tahun 2008.

Atas sikap pemerintah ini maka masyarakat Lambu, Sape dan Langgudu menggelar aksi massa pada Tanggal 08 Januari dan 31 Januari 2011 yang tergabung dalam