Kamis, 29 Desember 2011

Koalisi Rakyat NTB Untuk Kasus 24-12-2011 Lambu Bima Berdarah

Koalisi Rakyat NTB Untuk Kasus 24-12-2011 Lambu Bima Berdarah


Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Serikat Tani Nasional (STN), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Kesatuan Mahasiswa Lambu (Kamil) Mataram, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Komite Persiapan Pemuda Merdeka (KP SPM), LBH Reform, HMI MPO, Himpinan Mahasiswa Frado (HMF) Bima, Tim Pembela Petani Lambu (TPPL), Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI NTB).

Siaran Press

Akhirnya setelah lima hari menduduki pelabuhan Sape Kabupaten Bima sebagai bentuk protes massa rakyat Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat atas kebijakan yang di ambil pemerintahan neoliberal dalam hal ini Bupati Bima mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya selama 5 tahun dengan luas 24.080 hektar di Kecamatan Sape,Lambu dan Langgudu, tetapi sebelumnya PT.Sumber Mineral Nusantara memiliki perizinan (Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum) dari Kementerian ESDM dengan Kepmen Nomor 1463.K/29/2000 tertanggal 22 mei 2008 dengan nomor kuasa pertambangan Nomor 621 tahun 2008.

Atas sikap pemerintah ini maka masyarakat Lambu, Sape dan Langgudu menggelar aksi massa pada Tanggal 08 Januari dan 31 Januari 2011 yang tergabung dalam
Front Rakyat Anti Tambang (FRANT), dua kali menggelar aksi protes dalam bentuk aksi massa maka massa rakyat dari tiga kecamatan menggelar aksi massa yang ketiga pada Pada kamis 10 Februari 2011 diikuti ribuan massa rakyat yang berujung pada pembakaran kantor camat Lambu dan beberapa kendaraan yang ada serta menimbulkan korban tembak atas nama Muhammad Nasir yang kena tembak bagian kaki dan Pengadilan Negeri Bima mengkriminal empat warga atas tuduhan pengerusakan.

Atas insiden ini warga dan aktivis pergerakan melakukan laporan ke Komnas HAM di Jakarta dan turun memberikan beberapa Rekomendasi pada 09 November 2011 kepada Bupati Bima agar menjaga ketertiban, memperbaiki sistem informasi dan sosialisasi, mendesak jaminan kelestarian, bersama menteri ESDM dan Dinas ESDM Provinsi NTB untuk menjalankan pengawasan dan menghentikan aktivitas PT SMN, serta melaksanaan CSR, berikut juga menyampaikan perkembangan ke Komnas HAM selama 30 hari sejak surat di terima, tidak hanya Bupati Bima, Komnas HAM juga mendesak Kapolda Nusa Tenggara Barat untuk melakukan langkah koordinatif dan komunikatif dengan seluruh unsur Pemda, tokoh masyarakat untuk mencegah konflik horizontal, melakukan evaluasi kelembagaan terhadap Kapolresta Bima, memeriksa dan memberikan sanksi hukum pada anggota kepolisian yang menggunakan peluru tajam saat aksi, dan menjamin kebebasan dalam menyampaikan aspirasi, kemudian menghindari tindakan yang bersifat refresif yang dilakukan bersama pihak kehutanan. Memeriksa seluruh aktivitas pertambangan, menggunakan kewenangannnya untuk tidak melakukan pemeriksaan, penangkapann lanjutan atas warga terkait peristiwa 10 februari 2011 guna menghindari bentrok susulan, begitu juga dengan dengan Direktur PT SMN Komnas HAM menyatakan agar pihak perusahaan melakukan koordinasi dan sosialisasi, melibatkan warga masyarakat dalam segala aktivitas, menjamin atas resiko lingkungan, tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, mengakui hak kepemilikan warga, tanah adat, dan tanah garapan secara turun temurun, menghindari tindakan represif dan tidak menggunakan aparat penegak hukum (TNI & Polri) dalam aktivitas pertambangan, namun Bupati Bima, Kapolda NTB dan Direktur PT.SMN tidak menghiraukan Surat Komnas HAM Nomor 2.784/K/KPMT/XI/2011 yang bersifat segera malahan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bima pada Jumat 02 Desember 2011 melakukan penangkapan terhadap Adi Supriadi alias Japong Korlap Aksi 10 Februari 2011.

Atas penangkpan Adi Supriadi Alias Japong ini menyulut kemarahan massa rakyat yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRANT) dan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi protes dalam bentuk Pemblokiran Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima yang di mulai pada Selasa 20 Desember 2011 dengan 10 Ribu Massa Rakyat yang berakhir dengan Penembakan oleh Aparat Keamanan pada hari ini Sabtu 24 Desember 2011 pada Pukul 09.00 Wita, dimana aparat kepolisian awalnya melakukan tembakan peringatan sehingga 200 massa rakyat yang tersisa melakukan pemblokiran, berhamburan mencari perlindungan, sementara di tempat terpisah aparat kepolisian memblokir warga yang menuju pelabuhan untuk bergabung kembali namun tak ada selang waktu aparat kepolisian pun membrondong tembakan kearah 200 massa rakyat di pelabuhan sape dan menimbulkan korban:

No Nama korban Kelamin Umur (Tahun) Posisi Luka Keterangan
01 Arif Rahman Laki laki 19 Lengan kanan tembus ke ketiak Meninggal
02 Saepul Laki laki 17 Dada tembus Meninggal
03 Sahabudin Laki laki 31
04 Ilyas Sulaiman Laki laki 25
05 Ibrahim Laki laki 45
06 Awaluddin Laki laki 24
07 Suhaimi Laki laki 23
08 Miftahuddin Laki laki 18
09 Masmul Laki laki 15
10 Hasanah Perempuan 39 Kritis
11 Faisal alias Kevin Laki laki 23 Lengan kanan dan betis kiri Kritis
12 Ismail Laki laki 50 Tertembak Meninggal
Sumber : Korban Miftahudin yang di teruskan oleh ketua LMND Kota Bima

Tidak sampai disitu tindakan biadab aparat kepolisian, mereka juga menceburkan warga ke laut yang hingga kini belum di temukan serta melakukan pengejaran. Atas tindakan ini kami Koalisi Rakyat NTB untuk Kasus 24-12-2011 - Lambu Bima Berdarah Menuntut :

1. Jenderal Timor Pradopo sebagai Kapolri bertanggung jawab atas semua tindakan kekerasan di Indonesia termasuk kasus penembakan di Pelabuhan Sape Kabupaten Bima.
2. Copot Kapolda NTB dan pecat Kapolres Kab dan Kota Bima.
3. Tarik semua pasukan dalam jangka waktu 1x24 jam dari lokasi kejadian.
4. Bentuk segera tim investigasi gabungan kasus penembakan warga di Sape Kabupaten Bima.
5. Cabut Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/347/004/2010 Tanggal 28 april 2010 yang di berikan kepada PT. Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya selama 5 tahun dengan luas 24.080 hektar di Kecamatan Sape, Lambu dan Langgudu.
6. Bebaskan warga Lambu, Parado dan Sape yang di tahan.
SUMBER : Anank rakatessa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar