Selasa, 15 Januari 2013

Langkah Hukum Menghadapi Dosen yang Memaksa Mahasiswa Beli Diktat

Selamat siang. Teman saya seorang mahasiswa semester awal pada sebuah fakultas hukum. Pada awal perkuliahan, tiap mahasiswa diberikan oleh seorang dosen sebuah hand out (sejenis diktat) yang tebalnya tidak melebihi 25 halaman dan diminta olehnya Rp75.000,00 sebagai biaya cetak. Jika dipikir-pikir, hal ini sangat tidak rasional. Ketika melewati midsemester, dosen tersebut kembali "meminta sumbangan". Kami diwajibkan untuk membayar Rp75.000,00 sebagai "mahar" supaya nilai tugas kami minimal C. Dan ada kabar juga bahwa UAS nanti kami diwajibkan untuk membayar Rp100.000,00 untuk nilai minimal C juga. Kami tidak kuasa untuk tidak membayar karena kondisi yang memaksa kami demikian. Menurut sumber yang saya terima, hal ini sudah menjadi tradisi turun-temurun sejak beberapa tahun yang lalu. Yang ingin saya tanyakan, 1. Apakah yang dilakukan oleh dosen tersebut termasuk tindak pidana? Jika benar, pasal berapa yang beliau langgar? 2. Bagaimana upaya yang bisa kami lakukan untuk melawan aksi "pungutan liar" tersebut (mengingat dosen tersebut adalah seorang pengacara)? 3. Kami sudah pernah melakukan pendekatan kekeluargaan, tetapi gagal. Bisakah dan haruskah kami menempuh jalur hukum? Ini dia pencerahannya atas keresahan. 

Jika dikaitkan dengan pertanyaan dan kronologis
yang tertulis di atas, menurut hemat kami, apabila memang benar, maka tindakan dosen yang meminta sejumlah uang kepada mahasiswa sebagai prasyarat nilai minimal, maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang baik, terlebih yang bersangkutan adalah pendidik sekaligus pengacara yang seharusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada mahasiswanya. 
  
Secara khusus peraturan-perundang-undangan yang mengatur mengenai profesi dosen adalah UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UUGD”), yang mana di dalam Pasal 60 UUGD tersebut terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh dosen, sebagai berikut:
a.         melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b.        merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c.         meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d.        bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
e.         menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilainilai agama dan etika; dan
f.          memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 60 UUGD adalah bersifat imperatif yang artinya apabila tidak dilaksanakan atau bahkan dosen melanggar kewajiban tersebut - sebagaimana kronologis yang Saudara sampaikan, maka kepada yang bersangkutan (dosen) dapat dikenai sanksi, sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan (2) UUGD, sebagai berikut:
Pasal 78 UUGD:
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.     teguran;
b.     peringatan tertulis;
c.     penundaan pemberian hak dosen;
d.     penurunan pangkat dan jabatan akademik;
e.     pemberhentian dengan hormat; atau
f.      pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain sanksi sebagaimana diatur di dalam UUGD, tindakan dosen tersebut dengan didukung bukti-bukti, dapat pula disangkakan sebagai perbuatan pidana atau tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”). Tindak pidana yang dapat disangkakan antara lain Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP.
Pasal 368 KUHP:
(1)     Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
Pasal 374 KUHP:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, untuk Pasal 368 ayat (1) KUHP haruslah diliat apakah ada unsur “memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” yang dilakukan oleh dosen tersebut sehingga mahasiswa memberikan uang kepada dosen tersebut.
Jalur hukum, menurut hemat kami, merupakan upaya yang disediakan bagi pencari keadilan yang seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah ditempuhnya upaya penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan. Terlebih, dosen tersebut adalah pengacara yang mengetahui dan memahami hukum sehingga penyelesaian secara kekeluargaan seharusnya merupakan jalan terbaik yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri apabila jalan kekeluargaan tidak bisa ditempuh, maka mahasiswa mempunyai hak dan dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada instansi kepolisian. Namun demikian, sebelum mengambil tindakan melaporkan kepada pihak kepolisian, maka menurut hemat kami sebaiknya terlebih dahulu mahasiswa melaporkan atau mengadukan permasalahan tersebut dengan disertai bukti-bukti kepada pihak kampus (universitas) mengenai tindakan dosen tersebut dan meminta diselesaikan oleh pihak kampus.
Demikian semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar