Rabu, 15 Desember 2010

ALIANSI MAHASISWA PEDULI BURUH(AMPB) Pernyataan sikap Upah dan hidup layak bagi buruh

Esensi kemerdekaan republik Indonesia sesungguhnya adalah kemerdekaan dan kebebasan setiap individu.Kita sebagai bangsa Indonesia di niatkan oleh pada Founding father adalah menjadi bangsa yang tidak lagi dijajah secara fisik maupun material,dan pancasila sebagai azas Negara republic Indonesia yang termaktub dalam alinea ke lima berbunyi bahwa keadilan social bagi rakyat Indonesia mengharuskan agar tidak ada lagi penindasan, perampasan, perbudakan, kemiskinan dan intimidasi dari pihak manapun. Tetapi apa yang telah kita saksikan hari ini adalah perampasan dan perbudakan yang tidak henti-hentinya oleh para pemodal dan penguasa terhadap kaum buruh.
Buruh/pekerja bukan sebuah komoditas,tetapi insane manusia yang wajib dipenuhi hak-haknya,karena semua manusia,tanpa memandang Ras,kepercayaan atau jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan jasmani dan rohani.


UU No. 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, hasil produk pemerintah dan DPR belum memihak kepada kaum buruh / pekerja. Didalamnya seperti Outsorcing dan buruh kontrak dengan bentuk perbudakan modern, pembodohan rakyat dan sumber kemiskinan buruh Indonesia, karena buruh Outsorcing rentan intimidasi dan keterbatasan ruang gerak, tidak ada kepastian kerja, upah minim dan rentan PHK. Dan hari ini pun kita menyaksikan perbuatan dan kejadian itu. Kasus pemogokan kerja oleh sebagian besar karyawan dan pekerja PT. Newmont yang terjadi hari ini di akibatkan tidak dibayarnya gaji overtime atau kerja lembur senilai 230 Miliyar selama 2 tahun semenjak tahun 2008-2010. Artinya ini merupakan penjajahan dan perampasan yang terus terjadi terhadap hak-hak buruh oleh perusahaan khusunya PT. Newmont Nusa Tenggara dan kasus-kasus penindasan lain terhadap buruh yang terjadi di seluruh Indonesia.

Maka untuk itu kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh menuntut :
1. Pembayaran upah / gaji overtime atau lembur karyawan PT. Newmont yang belum dibayar selama 2 tahun
2. Hentikan Intimidasi terhadap buruh / pekerja dan ROMUSA modern
3. Hapus Outsorcing manusia dengan melarang praktek usaha penyediaan jasa pekerja / buruh
4. Jaminan kebebasan berserikat bagi buruh
5. Transfaransi dan Akuntabilitas perusahaan dan pemerintah dari sector Ekstaktif
6. Nasionalisasi aset asing di bawah kontrol rakyat.

Atas nama Aliansi Mahasiswa peduli buruh ( AMPB)
• Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Samawa ( FKPPMS Mataram)
• Himpunan Mahasiswa Sumbawa Barat ( HIPMASBAR )

KORLAP

ARI ARFANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar