Selasa, 15 Januari 2013
Langkah Hukum Menghadapi Dosen yang Memaksa Mahasiswa Beli Diktat
Selamat siang. Teman saya seorang mahasiswa semester awal pada sebuah fakultas
hukum. Pada awal perkuliahan, tiap mahasiswa diberikan oleh seorang
dosen sebuah hand out (sejenis diktat) yang tebalnya tidak melebihi 25
halaman dan diminta olehnya Rp75.000,00 sebagai biaya cetak. Jika
dipikir-pikir, hal ini sangat tidak rasional. Ketika melewati
midsemester, dosen tersebut kembali "meminta sumbangan". Kami diwajibkan
untuk membayar Rp75.000,00 sebagai "mahar" supaya nilai tugas kami
minimal C. Dan ada kabar juga bahwa UAS nanti kami diwajibkan untuk
membayar Rp100.000,00 untuk nilai minimal C juga. Kami tidak kuasa untuk
tidak membayar karena kondisi yang memaksa kami demikian. Menurut
sumber yang saya terima, hal ini sudah menjadi tradisi turun-temurun
sejak beberapa tahun yang lalu. Yang ingin saya tanyakan, 1. Apakah yang
dilakukan oleh dosen tersebut termasuk tindak pidana? Jika benar, pasal
berapa yang beliau langgar? 2. Bagaimana upaya yang bisa kami lakukan
untuk melawan aksi "pungutan liar" tersebut (mengingat dosen tersebut
adalah seorang pengacara)? 3. Kami sudah pernah melakukan pendekatan
kekeluargaan, tetapi gagal. Bisakah dan haruskah kami menempuh jalur
hukum? Ini dia pencerahannya atas keresahan.
Jika dikaitkan dengan pertanyaan dan
kronologis
Langganan:
Postingan (Atom)