Selasa, 15 Januari 2013

SEKILAS PANDANGAN TAN MALAKA dan MUSO TERHADAP SUKARNO-HATTA

Tan Malaka.
Pidato Kediri (Radio Republik Indonesia, february 1949):

"Dimana Sukarno-Hatta?? Tinggal dirumah yang indah, dengan makanannya yang mewah. Sambil menerima tamu dari belanda, ketika kami gerilyawan menderita kelaparan di gunung-gunung. Sukarno dan hatta semakin jauh. Mereka tidak akan pernah kembali lagi.......... Lihat situasi disekitar kita, dengan bantuan politik kompromi hatta, belanda menyerang kita. Lihat persenjataan yang dipergunakan oleh belanda! Belanda negara miskin, darimana mereka mendapatkan

Langkah Hukum Menghadapi Dosen yang Memaksa Mahasiswa Beli Diktat

Selamat siang. Teman saya seorang mahasiswa semester awal pada sebuah fakultas hukum. Pada awal perkuliahan, tiap mahasiswa diberikan oleh seorang dosen sebuah hand out (sejenis diktat) yang tebalnya tidak melebihi 25 halaman dan diminta olehnya Rp75.000,00 sebagai biaya cetak. Jika dipikir-pikir, hal ini sangat tidak rasional. Ketika melewati midsemester, dosen tersebut kembali "meminta sumbangan". Kami diwajibkan untuk membayar Rp75.000,00 sebagai "mahar" supaya nilai tugas kami minimal C. Dan ada kabar juga bahwa UAS nanti kami diwajibkan untuk membayar Rp100.000,00 untuk nilai minimal C juga. Kami tidak kuasa untuk tidak membayar karena kondisi yang memaksa kami demikian. Menurut sumber yang saya terima, hal ini sudah menjadi tradisi turun-temurun sejak beberapa tahun yang lalu. Yang ingin saya tanyakan, 1. Apakah yang dilakukan oleh dosen tersebut termasuk tindak pidana? Jika benar, pasal berapa yang beliau langgar? 2. Bagaimana upaya yang bisa kami lakukan untuk melawan aksi "pungutan liar" tersebut (mengingat dosen tersebut adalah seorang pengacara)? 3. Kami sudah pernah melakukan pendekatan kekeluargaan, tetapi gagal. Bisakah dan haruskah kami menempuh jalur hukum? Ini dia pencerahannya atas keresahan. 

Jika dikaitkan dengan pertanyaan dan kronologis