Versi 8 Desember 2010
Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang Tentang
Perguruan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional Dewan Pendidikan Tinggi
Desember 2010
Versi 8 Desember 2010
Pengantar
Bab VI Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur mengenai Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan. Bagian Keempat Bab VI tersebut yang diberi judul Pendidikan Tinggi terdiri atas 7 pasal yaitu Pasal 19 sampai dengan Pasal 25. Pada Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (7), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 25 ayat (3) dinyatakan bahwa hal-hal yang diatur di dalam pasal-pasal tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Hal-hal yang dimaksud antara lain mengenai jenjang dan program pendidikan (diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor), bentuk perguruan tinggi (akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas), kewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, program (akademik, profesi, dan/atau vokasi), gelar, guru besar, kebebasan akademik, kebebasan mimbar, otonomi keilmuan, dan plagiat. Untuk memenuhi perintah Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (7), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 25 ayat (3) UU Sisdiknas, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (PP No.17 Tahun 2010). Dari uraian di atas, tampak bahwa hal-hal mengenai pendidikan tinggi sesuai dengan perintah UU Sisdiknas telah diatur di dalam PP No.17 Tahun 2010, sehingga penyusunan rancangan undangundang
tentang
pendidikan
tinggi
selain
akan
menyebabkan
pengaturan
pendidikan
tinggi
yang
tidak
sesuai
perintah UU Sisdiknas, juga akan menimbulkan pengaturan pendidikan tinggi yang tumpang tindih. Sedangkan hal yang belum diatur di dalam UU Sisdiknas dan/atau PP No.17 Tahun 2010 yaitu mengenai tata kelola perguruan tinggi, justru membutuhkan pengaturan di dalam sebuah undangundang.
Semula
tata
kelola
perguruan
tinggi ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Namun ternyata UU BHP tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010. Untuk mengisi kekosongan pengaturan tata kelola perguruan tinggi tersebut Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (PP No. 66 Tahun 2010). PP No. 66 Tahun 2010 tersebut tentu tidak dimaksudkan untuk memenuhi perintah Pasal 53 UU Sisdiknas yang menghendaki agar penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan, walaupun menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 badan hukum pendidikan ini harus dimaknai sebagai fungsi penyelenggara pendidikan. Untuk pendidikan tinggi, fungsi penyelenggara pendidikan di dalam pemaknaan baru menurut Putusan Mahkamah Konstitusi tentu dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Oleh karena itu, rancangan undang-undang yang perlu disusun berdasarkan perintah Pasal 53 UU Sisdiknas adalah Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi.