Minggu, 29 April 2012

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2011



SALINAN




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 60 TAHUN 2011


TENTANG


LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  menjamin
terselenggaranya  program  wajib  belajar  pada  jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;


b. bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan  sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Larangan  Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;



Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)

3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun  2008  tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);

4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun  2008  tentang
Pendanaan  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Tahun  2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);

5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan  Organisasi  Kementerian  Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;

7. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56/P Tahun 2011;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH  MENENGAH PERTAMA.




Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Sekolah adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.

2.  Pungutan  adalah  penerimaan  biaya  pendidikan  pada  sekolah  yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung maupun tidak langsung.

3.  Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk menyelenggarakan  dan  mengelola pendidikan.

4.  Standar nasional pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria  minimal  tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5.  Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.




Pasal  2

(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2)  Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan  biaya  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.




Pasal 3

Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.




Pasal 4

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a.  yang  dikaitkan  dengan  persyaratan  akademik  untuk  penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat  dilarang  melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.


(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi.
(2) Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus:
a. memperoleh  persetujuan  tertulis  dari  orang  tua  atau  wali  peserta didik;
b. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;
c. memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan provinsi dan  kepala dinas pendidikan  kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing; dan
d. memenuhi persyaratan :
1)  perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP;
2)  perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah;
3)  perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah;
4)  perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah; dan
5)  penggunaan sesuai dengan perencanaan.




Pasal  6

(1) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sekolah  dasar  dan  sekolah  menengah  pertama  yang  dikembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.



Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pungutan biaya selain biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan persetujuan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.


Sekolah yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6, wajib menyampaikan laporan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana kepada:

a. orang  tua  atau  wali  peserta  didik,  komite  sekolah,  kepala  dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala dinas pendidikan provinsi;
b.  bupati/walikota  atau  pejabat  yang  ditunjuk  untuk  sekolah  dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah pertama terbuka serta sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional;
c. gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar luar biasa dan sekolah menengah pertama luar biasa; dan
d.  Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional.




Pasal 9

(1) Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf a dan huruf c dikenai sanksi administratif:
a. pembatalan pungutan;
b. untuk kepala sekolah berupa:
1)  teguran tertulis;
2)  mutasi; atau
3)  sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus pegawai negeri sipil atau sesuai perjanjian kerja/kesepakatan  kerja  bersama  bagi  yang  berstatus bukan pegawai negeri sipil.
c. untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional yang melakukan  pungutan  tanpa  persetujuan  sesuai  dengan  Pasal  6  dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf b dan huruf d dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Pasal 10

Menteri, gubernur, bupati, atau walikota memberi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai kewenangan masing-masing.


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

MOHAMMAD NUH






Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Januari 2012


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 19




Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi,



TTD.



Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. NIP196108281987031003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar